Seputartaliabu.com – Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, tengah mengusulkan Satpas SIM.
Satpas SIM merupakan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi.
Dengan maksud untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang atau membuat SIM.
Usulan tersebut telah diteruskan ke Korlantas Polri melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara.
Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo mengabarkan ini kepada wartawan beberapa hari lalu.
“Satpas SIM untuk peralatan penerbitan SIM di Pulau Taliabu,” kata Totok.
Menurutnya, Satpas SIM akan segera terbentuk jika sarana dan prasarana pendukung telah lengkap.
“Jika sudah tersedia, maka peralatan tersebut akan dikirim dari Korlantas Polri,” bebernya.
***
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan