TALIABU – Direktur Umum (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perusda) PT. TJM inisial HAK menghadiri panggilan jaksa penyelidik di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, HAK menghadiri panggilan jaksa guna dimintai keterangan atas dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal pada PT. TJM sebesar Rp 1,5 miliar Tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamudin saat ditemui diruang kerjanya mengatakan pada waktu dimintai keterangan, pihak kejaksaan mengajukan 30 pertanyaan kepada HAK.
“Ada 30 pertanyaan untuk beliau, namun ada sebagian juga yang tidak dijawab dengan alasan beliau tidak membawa dokumen,”katanya, Selasa/9/7/2024, kemarin.
Nazamudin menjelaskan dokumen yang dimaksud adalah dokumen dan izin pendirian PT. TJM. Selain itu, ada juga bukti-bukti pengeluaran terkait pengguna uang yang tidak sempat dibawa saat pemeriksaan.
“Alasannya adalah dokumen tersebut berada dirumah beliau di Ternate. Alasan lainnya yaitu saat kita layangkan pemanggilan beliau sedang berada di Sanana Kepulauan Sula. Sehingga saat menerima panggilan dari kami beliau langsung ke Taliabu dan tidak sempat balik lagi ke Ternate,”jelasnya.
Dengan alasan tersebut, kata Nazamudin Kejari Taliabu akan melayangkan surat panggilan yang kedua untuk Direktur Utama.
“Panggilan yang kedua kami meminta agar dokumen pendirian akta notaris, dokumen bukti pembelian tanah termasuk kwitansi sewa kantor sebanyak dua kali yaitu dari 2018-2019 dan 2020-2021 bisa dibawa pada saat dimintai keterangan,”tutupnya.(*)
Jurnalis : HR. Mangawai
Tinggalkan Balasan