Seputartalibu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang lanjutan perihal PHPU Bupati Pulau Taliabu 2024, Jum’at (24/1/2025).

Di mana, sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Dengan agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu Pulau Taliabu.

Berdasarkan laporan Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024.

Bahwa terdapat 10 dari 12 rekomendasi Bawaslu Pulau Taliabu perihal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024, tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu.

Diantaranya, TPS 2 Desa Wayo, TPS 1 Desa Bua Mbono, TPS 1 Desa Wayo, TPS 1 Desa Salati, TPS 2 Desa Wayo, TPS 1 Desa Maluli, TPS 1 Desa Bapenu, TPS 2 Desa Onemay, TPS 2 Desa Maluli, dan TPS 1 Desa Lede.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, La Umar La Juma melaporkan proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.

Di mana, Bawaslu menerima sebanyak 37 laporan dengan rincian berupa 14 laporan dapat diregistrasi, 23 laporan dinyatakan dihentikan proses penanganannya, karena tidak cukup bukti.

“Dan ada 12 laporan yang direkomendasikan, hanya 1 rekomendasi yang laksanakan Termohon, dan 1 rekomendasi lainnya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan karena Termohon tidak punya cukup waktu, dan 10 rekomendasi lainnya terkait rekomendasi PSU tidak dapat dilaksanakan Termohon, alasannya telah selesai tahap rekapitulasi dan Pleno Tingkat Provinsi pada 9 Desember 2024,” ungkap La Umar, dikutip dari laman resmi MK RI.

• Termohon (KPU Pulau Taliabu) menjawab soal dalil ijazah Cabup Sashabilla Mus.

Termohon melalui kuasa hukum, Hendra Kasim menjawab soal dalil ijazah dari Calon Bupati Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus.

Diterangkan bahwa, yang bersangkutan menyerahkan ijazah SMA atau sederajat yang diterbitkan oleh Australia International School Singapore.

Dan telah menyertakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

“Sehingga sudah jelas dan terang terkait dalil mengenai ijazah milik calon bupati atas nama salshabila widya L Mus adalah tidak benar,” terangnya.(*)