Seputartaliabu.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan digelar 5 April 2025.
PSU tersebut diselenggarakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Atas hal ini, Ketua Bawaslu Pulau Taliabu La Umar La Juma meminta kepada semua masyarakat tidak termakan isu-isu yang tidak bertanggungjawab.
“Kepada masyarakat Pulau Taliabu untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif (Jelang PSU),” pinta La Umar, Rabu (19/3/2025).
Dirinya mengajak kepada semua masyarakat untuk sama-sama mendukung penyelanggaraan Pilkada Ulang di 9 TPS Pulau Taliabu.
Untuk menjaga Kamtibmas menjelang PSU, Bawaslu juga dibantu oleh TNI-Polri dalam rangka menciptakan kondusifitas Pilkada Pulau Taliabu.
“Kami didukung penuh oleh TNI-Polri demi menjaga terciptanya pemilihan yang aman dan damai,” ungkapnya.
9 TPS di Pulau Taliabu yang akan dilangsungkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai berikut.
1). TPS 02 di Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat.
2). TPS 01 di Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut.
3). TPS 02 di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.
4). TPS 01 di Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara.
5). TPS 01 di Desa Lede, Kecamatan Lede.
6). TPS 01 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan.
7). TPS 01 di Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan.
8). TPS 02 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan.
9). TPS 02 di Desa Langganu, Kecamatan Lede.(*)