TALIABU – Lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pulau Taliabu tahap I 2024 sebanyak 684 orang akan menerima gaji setelah menerima SK.

Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, mengatakan bahwa lulusan PPPK tahap I 2024 bekerja sesuai instansi yang dipilih sejak awal.

“Untuk gaji mereka akan dibayar terhitung sejak mereka menerima SK,” kata Salim, Rabu (5/2/2025).

Disamping itu, Salim Ganiru menegaskan, para PPPK tidak diizinkan pindah tugas berdasarkan keinginan pribadi.

Penegasan itu disampaikannya sehubungan dengan banyaknya para PPPK yang ajukan mutasi tempat tugas.

Lanjutnya, PPPK Pulau Taliabu bisa ajukan pindah tugas dengan risiko dinyatakan undur diri.

“Apabila PPPK yang baru lulus kemudian mengajukan pindah tugas, maka dianggap telah mengundurkan diri,” tegasnya. (*)

 

 

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter