TALIABU – Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama/memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara. Senin, (8/7/2024)

Penandatanganan naskah ini bertujuan untuk dilaksanakan pendampingan program parcel sehat dan bapak bunda asuh anak stunting di Desa lokus stunting Kabupaten Pulau Taliabu.

Kadis Kesehatan Pulau Taliabu, Kuraisia Marasaoly menyampaikan tujuan MoU ini dalam rangka program pelaksanaan intervensi stunting setelah mengalami penurunan, kemudian naik kasus lagi di tahun 2023 sebanyak 6,9%.

Kuraisia menjelaskan, Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, mulai program pendampingan kesehatan diri tahun 2021 lalu.

“Jadi, ditahun 2021 itu, program pekerjaannya itu bentuk fisik. Sehingga ada program pekerjaan fisik kurang 12 M yang sudah dipersiapkan karena ada pekerjaan bangunan fisik maupun alat kesehatan,”ujarnya.

Atas kerjasama itu, Kajari Pulau Taliabu, Nurwinardi SH, MH, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Dinas Kesehatan, sebab sudah mempercayai Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melalui bidang datun dan jajaran untuk melakukan penandatanganan MoU perjanjian antara Dinas kesehatan dengan Kejari Pulau Taliabu.

Dia menambahkan bahwa dasar hukum dari pada kegiatan ini tentunya UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengenai perubahan UU Nomor 16 tahun 2024 dan peraturan Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021 mengenai tupoksi dari pada bidang datun di kejaksaan negeri Pulau Taliabu.

Kata dia, kegiatan ini juga diantaranya tentang pertimbangan hukum dan juga bantuan hukum, ada juga bidang hukum lain seperti perdata dan tatausaha negara.

“Jadi, di kejaksaan ini, disamping tindakan yang sifatnya referensif melalui penegakan hukum dibidang pidsus dan pidum, kami juga melayani dinas terkait atau stekholder terkait mengenai bantuan dan pelayanan hukum yang sifatnya permasalahan hukum bisa komunikasikan pada kami,”tutupnya.

Jurnalis : HR. Mangawai