TALIABU- Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu yang diajukan pasangan calon Bupati Taliabu nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/02/2025).

Mahkamah Konstitusi dalam membacakan Putusan Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan KPU Pulau Taliabu selaku Termohon untuk melakukan PSU pada 9 TPS dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2024 pada TPS 02 Desa Woyo Taliabu barat, TPS 01 Desa Salati Taliabu Barat Laut, TPS 02 Desa Wayo Taliabu Barat, TPS 01 Desa Bua Mbono Taliabu Utara, TPS 01 Desa Lede, TPS 01 Desa Maluli Taliabu Selatan, TPS 01 Desa Bapenu Taliabu selatan, TPS 02 Desa Maluli Taliabu Selatan, TPS 02 Langganu kecamatan Lede” Kata Suhartoyo dalam membacakan keputusan.

Lebih lanjut dijelaskan, PSU pada sembilan TPS tersebut mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindah, dan daftar pemilih tambahan, yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 sesuai peraturan perundangan, dalam waktu 45 hari sejak keputusan a quo diucapkan.

“dan selanjutnya hasil PSU tersebut di gabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan q quo” Jelas Suhartoyo.Berdasarkan pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taliabu tahun 2024 pada November 2024, pasangan calon nomor urut 01, Sashabila Mus dan La Ode Yasir, memperoleh suara terbanyak dengan total 14.769 suara (41,66%).

Pasangan calon nomor urut 02, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, meraih 13.546 suara (38,21%), sedangkan pasangan calon nomor urut 03, Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan, memperoleh 6.438 suara (18,1%).

Berdasarkan data suara sah di TPS yang tidak dibatalkan MK, Paslon 01 Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir memperoleh 13.573 suara, sedangkan Paslon 02 memperoleh 12.468 suara. Selisih suara sah di TPS yang tidak dibatalkan MK menunjukkan saldo awal Paslon 01 SAYA TALIABU sebelum PSU sebesar 1.105 suara, sementara Paslon 02 CPM nihil. (*)