JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pasca Putusan MK pada Februari 2025 lalu untuk Kabupaten Siak, Barito Utara, Pulau Taliabu dan Kepulauan Talaud pada Jumat (25/04) mulai pukul 08.00 WIB.
Sidang ini bertempat di Ruang Sidang Panel 1, Lantai 4 Gedung 2 MK, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (Mendengar Permohonan Pemohon) yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak, 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara, 315/PHPU BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pulau Taliabu dan 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kepulauan Talaud.
Pemohon mendalilkan bahwa perolehan suaranya yang menempati posisi kedua dengan 14.202 suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 tidak terlepas dari adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan.
Salah satu pelanggaran tersebut adalah ketidakjujuran Calon Bupati Nomor Urut 1, Sashabila Widya L. Mus, dalam memenuhi syarat administratif berupa pelaporan LHKPN. la diduga mencantumkan harta berupa tanah dan bangunan yang sebenarnya merupakan bagian dari boedel pailit ayahnya, Ahmad Hidayat Mus, berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap.
Fakta ini telah diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu oleh tim kurator, dan diketahui pula bahwa Sashabila terlibat langsung dalam perkara kepailitan tersebut.
Selain itu. Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang maju melalui jalur perseorangan juga diduga melakukan pelanggaran dengan mengumpulkan dukungan e-KTP tanpa persetujuan pemiliknya, seperti yang terjadi pada Fransina Hela.
Atas kejadian tersebut, laporan kepolisian telah diajukan dan ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi oleh pihak berwenang.
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 01.
Kemudian, membatalkan seluruh keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan hasil pemilihan, serta memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 01. (*)
Reporter : Hermawan Rahman
Sumber : Siaran Pers MK RI