TALIABU – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Mus dan La Ode Yasir (SAYA TALIABU), akhirnya memenuhi syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini setelah partai Nasdem mengeluarkan rekomendasi dukungan model B.1 KWK kepada Sashabila Mus dan La Ode Yasir pada Senin (19/8/2024) dengan Nomor 150-Kpts/PPC/DPP-NasDem/VIII/2024 kantor DPP DPP di Jakarta.

Dengan bertambah partai Nasdem, calon Bupati dan wakil bupati Sashabila Mus-La Ode Yasir, dukungan partai menjadi tiga partai. Yakni Partai PKN, Partai Hanura dan Partai Nasdem.

Usai mengambil surat B.1KWK dari Nasdem, Sashabila Mus dan La Ode Yasir ucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus partai Nasdem.

Sashabila juga mengatakan, rekomendasi B.1-KWK yang sudah ketiga kalinya ini, dirinya dan La Ode Yasir persembahkan untuk masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu.

“Alhamdulillah, Sashabila Mus-La Ode Yasir (SAYA TALIABU) sekali lagi mendapatkan amanah surat B Persetujuan Parpol KWK sore ini pukul 15:30 WIB di Ballroom KSP DPP Partai Nasdem. Surat ini yang ketiga kalinya saya persembahkan kepada masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Sashabila Mus.

Dukungan partai politik melalui rekomendasi B.1-KWK kata Sashabila Mus merupakan simbol dari perjuangan panjang masyarakat.

Dirinya berharap agar tim partai koalisi dan simpatisan SAYA TALIABU semakin solid, dapat merangkul yang lain-lain untuk menyambut kemenangan.